Selasa, 12 September 2017

Adab Menjadi Hakim dalam kitab fikih


Salah satu jabatan yang mulia menurut Islam yaitu hakim. Ia mulia karena keberadaannya akan membuat masyarakat tentram dan damai.
Tentu saja untuk mencapai hal tersebut seorang hakim harus mengetahui etika atau adab-adabnya. Karena itu, Islam telah menetapkan persyaratan yang ketat untuk seorang hakim, baik berupa fisik amupun non fisik.
Di antara syarat dan adab seorang hakim yang harus kita ketahui ada 7 adab


1. hendaknya berkantor di tengah-tengah negeri, di tempat yang diketahui orang dan dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat.
2. karena jabatan hakim risikonya tinggi, seseorang tidak boleh berambisi mendapatkannya. Barangsiapa yang berambisi terhadapa jabatan itu, ia tidak akan mendapat taufik dari  Allah
Subhanahu Wata’ala.  Demikian juga Allah akan mencabut keberkahan dari akal dan hatinya. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda, ”Barangsiapa memangku jabatan hakim berarti ia telah disembelih dengan tanpa menggunakan pisau.” (Riwayat  Abu Dawud dan Tirmizi).
3. memahami hukum Islam dengan baik. Ini didasarkan pada firman Allah, ”Hendaklah engkau menghukum antara mereka menurut pengaturan yang diturunkan Allah.” (Al-Maidah [5]: 49) 4. Orang Islam yang fasiq masih diperselisihkan oleh para ulama tentang kebolehannya menjadi hakim. Namun, yang lebih utama dalam mengatasi polemik yang terjadi ditetapkan persyaratan lain, yaitu seorang hakim harus bertindak dan memiliki sifat adil, meskipun terhadap dirinya sendiri.
memiliki panca indera yang normal, baik pendengaran dan penglihatan. Seseorang yang rusak penglihatan dan pendengarannya tidak akan dapat menjalankan fungsi dan kompetensinya sebagai hakim. Mata dan telinga merupakan alat yang vital bagi hakim untuk melihat, mengamati, dan mendengar berbagai alat bukti dan peristiwa yang terjadi selama persidangan. Persyaratan-persyaratan di atas diperlukan guna terselenggaranya peradilan yang berwibawa, objektif, dan berorientasi kepada tegaknya supermasi hukum, sehingga akan melahirkan kepastian hukum dalam syariat Islam.
5. harus memperhatikan dan meneliti setiap kasus.  Keputusan yang tergesa-gesa bisa mengakibatkan kekeliruan.  Jika ini terjadi berarti ia telah menghilangkan hak seseorang dan memberikannya kepada orang yang tidak berhak mendapatkannya. Karena itu, seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara dalam keadaan sedang marah, sangat lapar dan haus, sedang sangat susah atau sangat gembira, sakit,  menahan buang air yang sangat dan mengantuk.
6. tidak segan dengan orang yang bersengketa, melainkan tetap harus bersikap adil. Hakim tidak boleh menerima pemberian dari orang yang sedang berperkara, yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
7. tidak memberikan keputusan sebelum mendengar laporan dari kedua belah pihak. Sebuah keputusan yang hanya berdasar pada satu pihak merupakan tindak kejahatan dalam pengadilan. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallah bersabda, “Jika ada dua orang mengajukan suatu perkara kepadamu maka janganlah engkau memutuskan hukum kepada orang pertama hingga engkau mendengar perkataan orang kedua, niscaya engkau akan mengetahui bagaimana engkau memutuskan hukum.” (Riwayat Tirmizi).
Demikianlah beberapa syarat dan adab-adab hakim. Semoga kita bisa mengambil pelajaran darinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isem nakirah dan ma'rifah

                   Isim Ma'rifat dan Nakirah تَقْسِيْمُ الاِسْمِ بِالنَّظَرِ إِلَى تَعْيِيْنِهِ (Pembagian Isim Ditinjau Dari Seg...